
About Us
Perkawinan adalah perkawinan formal atau persatuan informal antara anak di bawah usia 19 tahun dan orang dewasa/anak lain. Sebelum pandemi COVID-19, lebih dari 100 juta anak perempuan diprediksi akan menikah sebelum ulang tahun ke-18 dalam dekade berikutnya. Kini, hingga 10 juta anak perempuan berisiko menjadi pengantin anak akibat pandemi. SDGs menyerukan perlunya upaya global untuk mengakhiri pelanggaran HAM ini pada tahun 2030 1.
Perkawinan anak merupakan hasil dari ketidaksetaraan gender dan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Beberapa penelitian terkait menunjukkan korelasi antara kesehatan ibu dan bayi, serta kematian ibu dengan fenomena perkawinan anak. Secara umum, praktik perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir sebesar 3,5% namun relatif lambat. Bahkan, prevalensi perkawinan anak meningkat pada tahun 2016 sebesar 11,1% menjadi 11,2% pada tahun 2018 1.
Tahun 2018, 1 dari 9 perempuan menikah sebelum usia 18 tahun (sekitar 11%). Berdasarkan data BPS, meski secara nasional angka perkawinan anak turun (dari 11,21% pada 2018 menjadi 10,82% pada 2019 dan 10,35% pada 2020), namun terjadi kenaikan di 9 provinsi. Tahun 2020 menunjukkan adanya 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional 2. Salah satunya adalah Kalimantan Tengah. Pusat Penelitian Wanita Universitas Palangkaraya yang meninjau bahwa berlandaskan data Riskesdas tahun 2016 menunjukkan Kalteng menempati urutan paling atas di Indonesia dalam pelaku perkawinan usia 15-19 tahun dengan kasus 52,1% 3.
Data Profil Kesehatan Ibu dan Anak tahun 2022 menunjukkan bahwa tahun 2022, Kalteng merupakan provinsi dengan pernikahan dibawah umur 19 tahun tertinggi di Indonesia yaitu 37,81%. Tahun 2021 sebesar 31,91% dan tahun 2020 sebesar 40,73% 4. Walaupun terjadi penurunan tapi trend menunjukkan bahwa selama 3 tahun berturut-turut tersebut angka pernikahan anak di Kalimantan Tengah ini selalu menduduki peringkat tertinggi di Indonesia. Salah satu penyumbang angka pernikahan anak tertinggi di Kalimantan Tengah adalah Kabupaten Kapuas. Per Januari Tahun 2023 saja sudah ada 16 remaja yang meminta layanan konseling pranikah di Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas.
Faktor penyebab kejadian pernikahan anak ini adalah tingkat Pendidikan yang masih rendah, angka kemiskinan, kritik sosial, budaya/tradisi/kebiasaan, serta perjanjian antara orang tua Ketika anak masih dalam kendungan, kemauan sendiri sampai ke kehamilan yang tidak dikehendaki 5. Akibatnya perempuan berisiko mendapatkan komplikasi yang terkait dengan persalinan yang jauh lebih tinggi, seperti fistula obstetri, infeksi, pendarahan hebat, anemia dan eklampsia. Tidak hanya berbahaya bagi ibu, anak yang dilahirkan pun tidak luput dari risiko. Selain risiko kematian pada bayi dua kali lipat sebelum memasuki usia satu tahun. Ibu berisiko melahirkan anak secara premature dan stunting (kekurangan asupan gizi) 6.Mengingat kompleksitas perkawinan anak, kesadaran akan fenomena dan solusi perkawinan anak harus dirancang secara komprehensif dan holistik 7.
Pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen dalam mencegah praktik perkawinan anak. Diperlukan kebijakan yang didukung strategi memadai berkaca pada situasi terkini praktik perkawinan anak.
Kesadaran banyak pihak tentang bahaya perkawinan anak telah mulai terlihat, yang tercermin dari banyaknya praktik baik dan upaya pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh berbagai stakeholder. Hal ini memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dengan para mitra pembangunan dan juga lembaga non pemerintah lainnya. Salah satu alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan terhadap masalah pernikahan anak ini adalah dengan menggunakan WeCAN (Website for Engaging Online Conseling on Delaying Child Marriage In Adolescent).
WeCAN (Website for Engaging Online Conseling on Delaying Child Marriage In Adolescent) ini adalah suatu intervensi dari penelitian Tim kami dengan judul Intervensi WeCan (Website for Engaging Online Conseling on Delaying Child Marriage In Adolescent) Dalam Peningkatan Pengetahuan Dan Sikap Remaja Terhadap Perkawinan Anak. Penelitian ini merupakan Penelitian yang merupakan kolaborasi antara Poltekkes Kemenkes Palangka Raya dan Universitas Palangka Raya yang mana sumber pembiayaan penelitian ini berasal dari Kementerian Kesehatan. Diharapkan dari penelitian ini nantinya akan membuahkan hasil yang menyatakan bahwa Intervensi WeCAN ini berhasil meningkatkan persepsi positif terkait perkawinan anak.
Tujuan
WeCan (Website for Engaging Online Conseling on Delaying Child Marriage In Adolescent) ini merupakan adalah suatu intervensi yang diharapakan dapat meningkatkan persepsi positif remaja terhadap permasalahan perkawinan anak. Modul ini merupakan modul yang tim peneliti susun sebagai kesadaran tentang bahaya perkawinan anak telah mulai terlihat.
Perkawinan Anak Usia Dini banyak memberikan dampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Untuk perempuan di usia 10 sampai 14 tahun, resiko kematian saat melahirkan lima kali lebih besar, karena secara medis alat reproduksi mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.Dampak lainnya, perempuan berisiko mendapatkan komplikasi yang terkait dengan persalinan yang jauh lebih tinggi, seperti fistula obstetri, infeksi, pendarahan hebat, anemia dan eklampsia. Tidak hanya berbahaya bagi ibu, anak yang dilahirkan pun tidak luput dari risiko. Selain risiko kematian pada bayi dua kali lipat sebelum memasuki usia satu tahun. Ibu berisiko melahirkan anak secara premature dan stuning (kekurangan asupan gizi). Karena mengalami pernikahan secara dini, banyak pula anak perempuan yang mengalami putus sekolah. Dengan tingginya anak putus sekolah, mempengaruhi rendahnya tingkat Index Pembangunan Manusia (IPM). Dengan tingginya angka putus sekolah, semakin kecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Selain menjadi istri, pasangan seks maupun mengurus anak, tidak sedikit perempuan yang masih ingin memiliki karir di pekerjaan. Masalah psikologis dan mental juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan usia yang belum matang, akan sering terjadi percekcokan dan tidak jarang berujung pada kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Jika hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada peningkatan persepsi positif remaja terkait perkawinan anak, maka modul ini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif Solusi bagi masalah perkawinan anak dan dampaknya seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Atau bahkan kedepannya dapat diajukan sebagai rancangan kebijakan pemerintah dengan berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga lainnya.
Sasaran WeCAN
WeCAN ini ditujukan terkhusus untuk siswa, guru, ataupun peer counselor namun secara umum dapat digunakan untuk orang tua, lembaga, komunitas, dan atau individu yang memiliki inisiatif dan tanggung jawab untuk mencegah peningkatan perkawinan anak dengan cara meningkatkan aktualisasi remaja.
