Apa itu Perkawaninan Anak ?

A. Tren Perkawinan Anak

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan menikah di Indonesia. Perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900 dan angka ini menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, praktik perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 3,5 poin persen. Namun, penurunan ini masih tergolong lambat dan diperlukan upaya yang sistemik dan terpadu untuk mencapai target sebesar 6,94 persen pada tahun 2030.

Di Indonesia, tren perkawinan anak perempuan—baik yang melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun mengalami penurunan dari tahun 2021-2023. Pada tahun 2021, angka kejadian perkawinan anak sebanyak 9,23%, menurun pada tahun 2022 menjadi  8,06%, dan pada tahun 2023 menurun menjadi 6,92%. Namun, angka kejadian perkawinan anak di Kalimantan masih melebihi dari rata-rata nasional pada tahun 2021 sebesar 15,47%, pada tahun 2022 sebanyak 14,72%, dan pada tahun 2023 sebesar 10,94%12, data ini masih sangat jauh dibanding Target RPJMN Tahun 2024 yaitu sebesar 8,74%.

Usia anak adalah periode perkembangan fisik, emosional, dan sosial sebelum memasuki masa dewasa. Hak asasi anak dilanggar ketika perkawinan anak terjadi, yang membatasi pilihan dan peluang anak. Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

B. Dampak Perkawinan Anak

Perkawinan anak mengakhiri masa kanak-kanak, hal Ini berdampak negatif terhadap hak anak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Konsekuensi ini tidak hanya berdampak pada anak itu secara langsung, tetapi juga keluarga dan masyarakat13.

  1. Pendidikan
    Perkawinan anak secara khusus menyangkal hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan, bermain, dan berprestasi potensi mereka secara optimal, karena akan mengganggu atau mengakhiri fase penting kehidupan mereka (masa kanak-kanak), yang hak-haknya telah diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Perkawinan dini menyebabkan anak sulit untuk kembali mengenyam pendidikan di sekolah karena akan disibukkan dengan mengurus keluarga.
  2. Pekerjaan
    Perkawinan anak membuat anak mengambil peran sebagai ayah/ibu terlalu dini, dan dalam situasi seperti itu, sehingga memberi tekanan lebih pada mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mengurangi masa pendidikan karena harus mencari pekerjaan yang layak, namun kesempatan mereka mendapatkan pekerjaan sulit.
    Hubungan antara perkawinan anak dengan pekerjaan sangat kompleks. Perkawinan anak menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan, hal ini mengurangi kecenderungan mereka untuk memasuki pasar tenaga kerja dan akan membawa dampak buruk pada pekerjaan apa pun yang akan mereka dapatkan, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  3. Kesehatan
    Anak yang menikah dini, lebih mungkin mengalami kekerasan dalam rumah tangga serta memiliki anak ketika dia masih anak-anak sehingga berisiko  terkena komplikasi selama kehamilan dan persalinan13. Kehamilan  pada  usia  kurang  dari  17  tahun  meningkatkan risiko  komplikasi  medis,  baik  pada  ibu  maupun  pada  anak.  Kehamilan  di  usia  yang  sangat muda  ini  ternyata  berkorelasi  dengan  angka  kematian  dan  kesakitan  ibu.  Disebutkan  bahwa anak  perempuan  berusia  10-14  tahun  berisiko  lima  kali  lipat  meninggal  saat  hamil  maupun bersalin  dibandingkan  kelompok  usia  20-24  tahun,  sementara  risiko  ini  meningkat  dua  kali lipat  pada  kelompok  usia  15-19  tahun.  Hal  ini  disebabkan  organ  reproduksi  anak  belum berkembang  dengan  baik  dan  panggul  juga  belum siap  untuk  melahirkan.  Data  dari  UNPFA tahun  2003,  memperlihatkan  15%-30%  di  antara  persalinan  di  usia  dini  disertai  dengan komplikasi   kronik,   yaitu   obstetric   fistula.   Fistula   merupakan   kerusakan   pada   organ kewanitaan  yang  menyebabkan  kebocoran  urin  atau feses  ke  dalam  vagina.  Selain  itu,  juga meningkatkan risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV14.
REFERENSI
  1. BPS Indoneisa. Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi – Tabel Statistik. (2023).
  2. UNICEF. Ending child marriage and adolescent empowerment. (2023).
  3. Tampubolon, E. Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. J. Indones. Sos. Sains 2, 738–746 (2021).